Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural 2016

Download Juknis Pencairan/Pembayaran Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural Tahun 2016_Di bawah ini merupakan salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK .05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, yang filenya dapat Anda download pada link di bawah ini.
Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural

Adapun jika Anda tidak mengunduh file PDF pada link di atas, Anda bisa membaca juknisnya sebagai berikut:

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2016 tentang Pemberian
Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Lembaga Non Struktural;

Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5890);

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada LNS dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.

5. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan
SPM.

BAB II
PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
Pasal 2
(1) Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.

(2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya le bih besar.

(3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 3
Ketentuan mengenai penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
PA/KPA bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemberian penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS berkenaan.

BAB III
PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
Pasal 5
(1) Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juli.

Pasal 6
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.

(3) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ketiga belas dibebankan pada
DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.

Pasal 7
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh KPA melalui penerbitan SPM langsung ke rekening penerima.

(2) Dalam hal pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka:
  • a. pembayaran penghasilan ketiga belas dilaksanakan melalui SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran; dan
  • b. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran penghasilan ketiga belas melalui transfer ke rekening penerima.
Pasal 8
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan
mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada KPPN.

(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

Pasal 9
SPM langsung ke rekening penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), disampaikan ke KPPN dengan memperhitungkan potongan pajak penghasilan.

Pasal 10
(1) SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2),
disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.

(2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara
Pengeluaran.

(3) Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan
sesua1 dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara
Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan s1sa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke Kas Negara.

(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) , SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

BAB IV
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 13
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Non Struktural menyelenggarakan pengendalian internal
terhadap pelaksanaan pembayaran penghasilan ketiga belas.

(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK .05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Demikian tentang Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 98/PMK .05/2016 Tentang Juknis Pelaksanaan Pencairan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural.