Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2017

3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2017_Pada PLPG tahun 2015 dan sebelumnya hanya ada 2 status kelulusan PLPG yakni lulus dan tidak lulus, namun mulai PLPG 2016 dan 2017, ada tiga kategori kelulusan PLPG yakni lulus sertifikasi, lulus PLPG dan harus mengikuti Ujian Tulis Nasional, serta status tidak lulus PLPG dan harus mengulang Ujian Tulis Lokal. Untuk lebih jelasnya, silakan simak penjelasannya sebagai berikut.
3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2016
3 Jenis Status Kelulusan PLPG 2016/2017

1. Status "Lulus PLPG" dengan Keterangan Lulus Sertifikasi
Peserta PLPG 2016/2017 dengan status Lulus PLPG+Sertifikasi adalah peserta yang memenuhi standar nilai kelulusan yakni nilai UKG 2015-nya ≥80, nilai UTL ≥70, dan nilai peer teachingnya ≥76. Jadi, bagi peserta PLPG yang memiliki kriteria kelulusan dengan keterangan "Lulus Sertifikasi", setelah rangkaian kegiatan PLPG selesai, langsung bisa bernapas lega, karena tinggal menunggu penerimaan sertifikat pendidik.

2. Status "Lulus PLPG" dengan Keterangan Ikut Ujian Tulis Nasional (UTN)
Bagi peserta PLPG yang nilai UTLnya  ≥70, dan nilai peer teachingnya ≥76, namun nilai UKG 2015nya masih kurang dari 80, maka status kelulusannya yakni Lulus PLPG dengan embel-embel harus mengikuti UTN, jadi status kelulusan PLPGnya baru bisa dijadikan tiket untuk dapat mengikuti Ujian Tulis Nasional.

Jika nilai UTNnya ≥80, maka peserta PLPG dengan jenis status kelulusan seperti ini baru bisa mendapatkan embel-embel lulus sempurna yakni "Lulus Sertifikasi".

Bagi peserta PLPG yang belum lulus UTNnya, maka harus mengulang Ujian Tulis Nasional.

3. Status "Tidak Lulus PLPG" dengan Keterangan "Mengulang Ujian Akhir PLPG"
Status "Tidak Lulus PLPG" ada dua macam, pertama; Tidak Lulus karena tidak selesai dalam mengikuti rangkaian kegiatan PLPG karena sakit dan/atau alasan lainnya; kedua Tidak Lulus karena nilai UTLnya masih kurang dari 70 dan/atau nilai peer teachingnya masih kurang dari 76, serta mungkin keduanya sama-sama belum mencapai nilai yang sesuai standar kelulusan.

Bagi peserta yang belum lulus karena alasan sakit dan/atau alasan kuat lainnya, maka harus mengulang smua rangkaian kegiatan PLPG.

Bagi peserta yang belum lulus PLPG dikarenakan nilainya belum mencapai KKM, maka tidak dipersyaratkan untuk mengulang kegiatan PLPG, namun harus mengulang Ujiannya saja.

Demikian sekilas tentang tiga jenis status kelulusan PLPG 2017 Semoga info ini bermanfaat bagi Anda.