Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Waktu Akhir Perekaman Pembuatan KTP Elektronik Diperpanjang sampai Pertengahan Tahun 2017

Batas Waktu Akhir Perekaman Pembuatan KTP Elektronik Diperpanjang sampai Pertengahan Tahun 2017_Awalnya Pemerintah, dalam hal ini Mendagri memberikan batas waktu perekaman e-KTP paling akhir pada bulan September 2016. Dengan adanya pemberian jangka waktu tersebut mendapat respon cepat dari masyarakat. Hal ini terbukti, sejak ada info pembatasan waktu pembuatan KTP El menjadikan kantor Dukcapil di berbagai daerah Kabupaten/Kota dipadati oleh WNI yang tengah melakukan proses perekaman data e-KTP.
Ilustrasi Perekaman e-KTP via http://bisnisjakarta.co.id/ 

Karena banyaknya warga yang membuatkan KTP-El dalam waktu yang bersamaan, sehingga beberapa masalah pun muncul, salah satunya yakni alasan Dukcapil tentang habisnya blangko KTP Elektronik yang berakibat proses perekaman KTP-El tidak bisa langsung mencetak e-KTP.

Dengan munculnya permasalahan tersebut, akhirnya Mendagri Tjahjo Kumolo membuat kebijakan baru yakni memperpanjang batas waktu perekaman pembuatan KTP Elektronik hingga pertengahan tahun 2017 dan/atau sampai bulan Juni-Juli 2017.

Sumber:
Demikian tentang Batas Akhir Pembuatan e-KTP /KTP-Elektronik Diundur sampai Tahun 2017. Semoga sebelum bulan Juni-Juli 2017 proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah selesai dan sukses.