Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2021

Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tanggal 2 Mei 2021

A. Latar Belakang

Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. 

Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. 

Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.

Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2021

B. Tujuan, Sasaran dan Tema

1. Tujuan

a. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa;

b. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa;

c. Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.

2. Sasaran

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, diikuti oleh

a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, unit pelaksana teknis yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning;

b. Pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,

c. Para siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

3. Tema

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.

4. Logo

Logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut
Logo Hardiknas 2021

Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id 

C. Upacara Bendera

1. Ketentuan umum

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara

a. Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB

b. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara

2. Waktu pelaksanaan

hari, tanggal : Minggu, 2 Mei 2021
pukul : 08.00 waktu setempat (*untuk upacara luring/tatap muka)

3. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan yang baik.

4. Pakaian

a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

5. Susunan upacara bendera

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.

6. Protokol Kesehatan

Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu

a. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
c. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
e. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
f. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
g. Penyediaan fasilitas cuci tangan.
h. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

Demikian pedoman ini dibuat untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021.

Jakarta, 26 April 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
ttd.
Nadiem Anwar Makarim



Demikian tentang Pedoman/Juklak/Juknis Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2021. Semoga bermanfaat.