Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah KTP Elektronik (e-KTP) yang Hilang dan Rusak Bisa Diperbaharui?

3 Alasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bisa Diperbarui_Kapan KTP Elektronik bisa Diperbarui?_Bagaiamana jika KTP Elektronik Hilang/Rusak?_Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen pribadi yang sangat penting. Oleh karena itu semua WNI harus menjaga KTP Elektronik yang dimilikinya dengan baik dan benar agar jangan sampai hilang maupun rusak. Namun, yang namanya "Hilang" biasanya dikarenakan oleh faktor yang tanpa disengaja misalnya jatuh di jalan dan penyebab lainnya. Selain itu, KTP-El juga bisa rusak karena kelalaian kita, misalnya lupa tercuci bersama pakain. Pertanyaannya, apakah kita bisa minta buatkan KTP Elektronik yang baru jika KTP Elektronik Hilang dan/atau Rusak?.

Tiga Alasan KTP Elektronik Bisa Diperbarui
Alasan atau syarat KTP Elektronik bisa/perlu bahkan harus diperbarui yaitu sebagai berikut:

Jika KTP Elektronik Hilang, Rusak, dan Ada Perubahan Data Status Pernikahan

1. KTP Elektronik Hilang
2. KTP Elektronik rusak fisik sehingga data di perangkat pembaca elektronik tidak muncul
3. Jika ada perubahan elemen data pemilik KTP Elektronik seperti pindah/ganti alamat dan perubahan status.

Demikian sekilas tentang Kapan KTP Elektronik perlu/bisa Diperbarui. Semoga bermanfaat.