Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?

Apa itu KTP Elektronik (KTP-El/e-KTP) ?, Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?_Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?
Kapan Warga Negara Indonesia (WNI) Wajib Memiliki KTP Elektronik?
Semua Warga Negara Indonesia yang umur/usianya 17 tahun ke atas diwajibkan untuk membuat/miliki KTP Elektronik, selambat-lambatnya 14 hari sejak usia 17 tahun.

Selain itu, WNI yang umurnya belum 17 tahun namun sudah menikah juga wajib memiliki KTP Elektronik.

Demikian tentang Pengertian, Sejarah, dan Aturan tentang WNI berusia 17 tahun ke atas dan/atau belum berumur 17 tahun namun sudah menikah wajib memiliki KTP Elektronik. Semoga bermanfaat.