Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis dan Cara Daftar Peserta PPG 2018 di SIM PKB

Cara Mudah Daftar Peserta PPG Melalui SIM PKB_Semua Calon Peserta PPG 2018 yang memenuhi persyaratan dan diundang melalui SIM PKB untuk masuk dalam kuota sertifikasi guru tahun 2018 sebaiknya segera mendaftarkan diri dan melakukan konfirmasi pendaftaran di website SIM PKB.

A. Juknis Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018
.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.

b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.

7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

B. Cara Mendaftar Menjadi Peserta PPG Melalui SIM PKB

Bagi Bapak/Ibu Guru yang merasa memenuhi persyaratan menjadi peserta PPG 2018 (baca Persyaratan Calon PPG 2018), silakan segera login di SIM PKB guna memastikan apakah ada undangan buat Bapak/Ibu dan/atau belum ada undangan untuk mengikuti PPG 2018. Jika saat Anda sudah berhasil login SIM PKB dan Anda diundang untuk mengikuti PPG, maka segeralah daftarkan diri Anda. Agar pendaftaran berjalan lancar sukses tanpa terputus, sebaiknya sebelum mendaftar Anda sudah menyiapkan hasil scan ijazah S1 Anda dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1 MB. Selain itu, data pendukung lainnya juga harus benar-benar valid, seperti: nama universitas dan nama fakultas.

Setelah Anda menyiapkan hasil scan ijazah S1 dan data valid yang lain, silakan pastikan koneksi internet Anda lancar cepat, kemudian lakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Login di SIM PKB ( https://paspor.simpkb.id/ )
Juknis dan Cara Daftar Peserta PPG 2018 di SIM PKB

2. Klik tombol "Mendaftar"
Mendaftar PPG

3. Klik tombol "Mendaftar Sekarang"
Mendaftar PPG Sekarang

4. Lengkapi Data mapel PPG dan Data Ijazah
Lengkapi Data mapel PPG dan Data Ijazah

a. Lengkapi Data Mapel PPG Yang Diminati

1). Jenjang mapel PPG Yang Diajukan
Untuk mengisi jenjang mapel PPG, silakan klik tombol menu gulir simbol segitiga, lihat pilihan yang tersedia, kemudian klik yang sesuai, contoh: SD

2). Bidang Studi PPG Yang Diajukan
Silakan munculkan menu pilihan dengan cara mengarahkan kursor tepat pada kolom mata pelajaran/bidang studi, kemudian klik yang sesuai, contoh: Guru Kelas SD

b. Lengkapi Data Ijazah D4/S1 yang Dimiliki

1). Kualifikasi
Silakan klik tombol segitiga, kemudian pilih yang sesuai, misalnya: S1

2). Tahun Ijazah
Silakan ketik tahun diterbitkannya ijazah Anda

3). Jurusan/Prog. Studi
Silakan klik simbol segitiga untuk memunculkan menu jurusan/program studi, kemudian klik yang sesuai, contoh: PGSD

4). Fakultas
Silakan ketik nama Fakultas universitas Anda

5). Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit
Silakan isi nama PT/Universitas yang sesuai yang tertulis di ijazah Anda

6). Upload File Scan Ijazah Asli
Silakan unggah file scan ijazah asli Anda

Setelah pengisian data seperti pada poin 4a dan b selesai, silakan klik "Lanjut"

5. Klik "Daftarkan"
Daftar PPG

Sebelum Anda mengeklik tombol "Daftarkan", Anda wajib mengecek kevalidan data yang Anda masukan pada formulir pengajuan peserta PPG, karena jika data sudah diajukan dan sudah tersimpan, maka sudah tidak dapat diedit lagi.

6. Konfirmasi Pendaftaran PPG
Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk program PPG sudah sesuai?, jika Anda sudah yakin, silakan klik "YA"
Konfirmasi Pendaftaran PPG
Setelah Anda mengeklik "YA", silakan tunggu sampai proses selesai.

7. Cetak Bukti Ajuan
Cetak Bukti Ajuan Pendaftaran PPG
Formulir Pendaftaran Anda telah dikirim ke LPMP. Silkan pantau status pendaftaran Anda di halaman login SIM PKB, hingga LPMP selesai memverifikasi Formulir Anda.

Adapun untuk mencetak bukti ajuan pendaftaran PPG, silakan klik "Cetak Bukti Ajuan", kemudian print langsung maupun simpan dalam file format PDF.

Contoh Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018
Contoh Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Gur
Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru ini merupakan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem secara otomatis, kebenaran data merupakan tanggung jawab Saudara yang mengajukan diri sebagai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

LPMP selaku verifikator berhak menolak ajuan saudara apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi dan validasi data.

Saudara diwajibkan untuk melakukan pemantauan secara berkala melalui layanan SIM PKB berkaitan Status Persetujuan/Penolakan dari LPMP.

Demikian tentang Petunjuk Teknis dan Cara Daftar Peserta PPG 2018 di SIM PKB. Semoga bermanfaat