Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Guru Honorer dan Kategorinya

Guru Honorer adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Sejati- Pengertian Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum. ( Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Guru )

Guru honorer juga sering disebut sebagai Guru Tidak Tetap ( GTT ), Guru Belum Tetap ( GBT ), dan Guru Wiyata Bhakti ( GWB ). Guru honorer terdiri atas beberapa kelompok :

1. Berdasarkan naungan kementerian :
  • guru honorer kemendikbud
  • guru honorer kemenag
2. Berdasarkan tempat pengabdiannya :
  • guru honorer di sekolah negeri
  • guru honorer di sekolah swasta
3. Berdasarkan kategori honorer yang pengabdiannya sebelum tahun 2005 :
  • guru honorer kategori 1 disingkat k1 ( kategori ini mayoritas sudah diangkat menjadi CPNS/PNS ). Guru honorer kategori 1 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, dan  berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.
  • guru honorer kategori 2 disingkat k2 ( kategori ini sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagian yang lain tengah menunggu pengangkatan honorer kategori 2 menjadi CPNS ). Guru honorer  kategori 2 adalah guru honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari APBD, dengan kriteria: diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal  31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006
4. Berdasarkan  kategori honorer yang pengabdiannya setelah tahun 2005
  • guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah negeri
  • guru honorer non kategori yang mengabdi di sekolah swasta
Guru honorer yang SK pengabdiannya di atas tahun 2005 sering disebut juga dengan "guru honorer non kategori", ada juga yang menyebut honorer kategori 3 ( k3 ).

Demikian pengertian tentang Guru Honorer dan Jenis/Kategorinya. Semoga para guru honorer dapat segera diangkat menjadi CPNS, karena mereka adalah  PAHLAWAN TANPA TANDA JASA yang SEJATI.