Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tambahan Penghasilan Tahun 2018

Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2017/2018 berdasarkan LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tambahan Penghasilan Tahun 2018
Lampiran III Permendikbud No. 12 Tahun 2017

MEKANISME PENYALURAN DAN KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN

A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan seluruh Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

B. Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi.

2. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana tambahan penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.

3. Surat Keputusan (SK) Guru PNSD penerima Dana Tambahan Penghasilan yang memenuhi persyaratan ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

4. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.

6. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:
a. meninggal dunia (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
b. berusia 60 tahun (pembayaran di hentikan pada bulan berikutnya);
c. pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
d. tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD pada satuan pendidikan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan);
e. sedang mengikuti tugas belajar (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri (pembayaran dihentikan dilakukan pada bulan berkenaan);
g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundangundangan (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berikutnya);
h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya (pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya);
i. telah mendapat tunjangan profesi;
j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pensiun dini (pembayaran dihentikan dihentikan pada bulan berkenaan); dan/atau
k. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

7. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1). semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan
September tahun berkenaan; dan
(2). semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy).

Proses Penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
Proses Penyaluran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD
C. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang tidak menerima Tunjangan Profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik;
2. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
3. memiliki NUPTK;

D. Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD
Dian Wahyuni
NIP. 196210221988032001

Silakan Download Lampiran 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017

Demikian Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD dan Kriteria Penerimanya. Semoga bermanfaat.