Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Dana Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016

Perhitungan Dana Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
1. Dana transfer daerah DAK Non Fisik untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp.68.807M dan dana cadangan Rp.2.212 M, sehingga total menjadi Rp.71.020M (sesuai Perpres 137/2015) yang dalam penyalurannya ke kabupaten/kota dilaksanakan dalam 4 Triwulan (Tw 1= 30%; Tw 2= 25%; Tw 3= 25%; Tw 4= 20%).
Perhitungan Dana Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016

2. Perpres 137/2015 direvisi pada APBNP 2016 melalui Perpres 66/2016 menyebutkan DAK Non Fisik untuk TPG dalam 1 tahun menjadi sebesar Rp69.762M.

3. Perhitungan kebutuhan TPG tahun 2016 sebesar Rp.69.762M terdiri atas:
a) Guru PNS Daerah Pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.3 juta Orang, sebesar Rp.67.550M. Daftar individu pemilik sertifikat pendidik tersedia;
b) Dana cadangan sebesar Rp.2.212M.

4. Anggaran Rp.67.550M seluruhnya akan dikirimkan ke Pemerintah daerah (Pemda) untuk pembayaran tunjangan Profesi Guru PNS Daerah tahun 2016 dengan asumsi belum ada dana SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) sampai dengan tahun 2015. Sebab sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum ada informasi mengenai dana SILPA.

5. Apabila dana SILPA sampai dengan tahun 2015 telah diperoleh melalui Rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Pemda, maka hasil Rekonsiliasi tersebut akan menjadi rujukan pengurangan angka Rp67.550M. dengan demikian kebutuhan tunjangan profesi guru dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan.

6. Hasil Rekonsiliasi pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemerintah daerah diperoleh SILPA sampai dengan 2015 sebesar Rp.19.677M.

7. Jumlah guru PNS Daerah pemilik SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sebesar 1,2 juta orang atau 94%, sehingga ada kemungkinan dana tidak terserap sebesar Rp.3.676M.

Perubahan angka sasaran tersebut terjadi karena beberapa faktor antara lain: pensiun, mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

8. Jumlah anggaran TPG PNS Daerah tahun 2016 yang berpotensi tidak ditransferkan ke daerah sebesar Rp.23.353M, yaitu dari total anggaran TPG PNS Daerah tahun 2016 yang kemungkinan tidak terserap sebesar Rp. 3.676M ditambah SILPA sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp19.677M.

9. Berdasarkan uraian di atas, TPG PNS Daerah tahun 2016 Triwulan 3 dan 4 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Penghematan anggaran Rp.23.353M sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (25/8/16) tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG.

Kemendikbud mengusulkan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah melalui Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam rangka tertib administrasi keuangan dan mendukung upaya penghematan APBN melalui penghentian transfer DAK Non Fisik (Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan) yang berpotensi tidak akan terserap.

Penghematan TPG
Pembatalan Transfer TPG Tahun 2016 sebesar Rp23.353M bersumber dari:
1. Sisa TPG s.d. tahun 2015 sebesar Rp.19,7 triliun; dan
2. Penyesuaian jumlah guru PNSD yang menerima TPG dari 1,3 juta guru menjadi 1,2 juta guru.

Silakan Download Perhitungan Dana Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016.

Demikian sekilas tentang Perhitungan Dana Transfer TPG Tahun 2016.