Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-91 Tanggal 22 Desember 2019

Pedoman/Panduan Upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-91 Tanggal 22 Desember 2019_Upacara Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ibu dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2019. Adapun penyelenggaraan upacara Hari Ibu Tahun 2019 dapat dilaksanakan di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Upacara Hari Ibu juga bisa dilaksanakan di halaman sekolah SD/SMP/SMA maupun yang sederajat. Peserta upacara : pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan siswa/peserta didik sekolah.
Pedoman Upacara Peringatan Hari Ibu Tanggal 22 Desember
Upacara Bendera, Peringatan Hari Ibu Tanggal 22 Desember via http://smpnegeri1bangodua.blogspot.co.id/ 

Upacara Bendera di Lapangan
• Tanggal upacara: Hari Senin, 23 Desember 2019
• Tempat upacara: di Lapangan upacara/halaman kantor instansi pemerintah/swasta baik di tingkat pusat, daerah maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
• Peserta: pejabat pemerintah, swasta dan anggota organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.

Susunan/Urutan acara:
1. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
2. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.
3. Pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih, diiringi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta.
4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh inspektur upacara.
5. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh peserta upacara.
6. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
7. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
8. Menyanyikan hymne Hari Ibu.
9. Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/subtema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan terkait.
10. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
11. Pembacaan doa.
12. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
13. Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
14. Upacara selesai.

Upacara di dalam Gedung
  • Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempatyang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
  • Peserta: Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.
Urutan acara:
1. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
2. Mengheningkan cipta.
3. Pembacaan naskah Pancasila.
4. Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
5. Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
6. Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
7. Amanat inspektur upacara.
8. Menyanyikan Mars Hari Ibu.
9. Pembacaan doa.

Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Catatan:
a. Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah terpasang diruangan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Lambang organisasi wanita tidak terpasang di dalam ruang upacara.
c. Setiap kegiatan peringatan Hari Ibu baik di gedung maupun di lapangan, hendaknya diupayakan selalu ditampilkan dan dinyanyikan Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu.
Baca juga Sejarah Singkat Tanggal 22 Desember Diperingati sebagai Hari Ibu
Demikian tentang Pedoman Penyelenggaraan/Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ibu Tanggal 22 Desember 2019. Semoga bermanfaat.