Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah?, Ini Dia 7 Kendaraan yang Boleh Tetap Jalan...

Saat kita dalam perjalanan di jalan raya, kita sering berhenti karena adanya lampu lalu lintas yang sedang nyala merah . Lampu merah memang biasa kita temui di jalan-jalan besar yang berguna sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas. Kita harus mematuhi isyarat yang diberikan baik itu merah sebagai isyarat berhenti, kuning sebagai siap-siap jalan, dan hijau yang berarti saatnya jalan.

Namun seringkali kita menjumpai pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak mempedulikan isyarat lampu dan tak menghiraukan keselamatan dirinya dan orang lain. Pemandangan seperti itu kerap kita temui di setiap lampu merah. Lalu sebenarnya, apakah kita dibolehkan menerobos lampu merah?, dan sebenarnya siapa saja yang boleh tetap jalan saat lampu lalu lintas menyala merah?
Lampu merah dikenal sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Soal lampu merah diatur dalam pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 8 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 106 ayat 4 huruf c UU menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas". Sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-. Hal ini tertuang di pasal 287 ayat 2.

Jadi sebenarnya, kita sebagai pengguna jalan memang harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada termasuk lampu merah. Namun untuk kita ketahui bersama, bahwa ada juga mereka yang secara hukum dibolehkan untuk menerobos lampu merah. Siapa saja kah mereka yang boleh menerobos lampu merah?
Siapa Saja yang Boleh Menerobos Lampu Merah?
Siapa saja atau kendaraan apa saja yang boleh menerobos lampu merah?, ini dia kendaraan yang boleh tetap lewat saat lampu merah:
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain di atas, siapa pun tidak boleh menerobos lampu merah demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Demikian sekilas tentang 7 kendaraan yang boleh tetap lewat saat lampu merah. Semoga bermanfaat.