Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batas Umur CPNS yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat Pendaftaran

 Calon Pegawai Negeri Sipil adalah posisi yang ingin diraih banyak orang. Setiap tahun, pendaftar CPNS terus bertambah di setiap daerah. Benefit jika lulus memang besar, namun tetap diimbangi dengan pemenuhan persyaratannya yang tergolong banyak. Salah satu yang harus diperhatikan adalah batas umur CPNS saat masa pendaftaran.

Batas Umur CPNS yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat Pendaftaran

Usia memang menjadi salah satu kriteria kelulusan dalam setiap formasinya. Selain usia, ada beberapa persyaratan lain yang patut untuk diketahui. Setiap persyaratan yang telah dipenuhi akan memudahkan proses pendaftaran yang diperlukan. Berikut penjelasan mengenai batas usia dan syarat pendaftaran lainnya:

1. Usia Maksimal 35 Tahun dan 40 Tahun

Sebelum mendaftar CPNS di salah satu formasinya, perlu diketahui terlebih dahulu berapa batasan usia dan syarat lainnya yang perlu diketahui. Ada dua golongan usia yang bisa mendaftar CPNS berdasarkan formasi yang ingin dimasuki. Hal ini berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2019.

Pertama adalah golongan usia 18 tahun sampai 35 tahun. Jadi pada golongan ini adalah 35 tahun tanpa ada penambahan. Golongan usia ini tidak bisa masuk ke segala golongan formasi. Ada enam formasi khusus yang tidak bisa dimasuki golongan ini karena satu dan lain hal yang sudah diputuskan.

Golongan usia yang kedua adalah 40 tahun untuk usia maksimalnya. Jenjang usia ini bisa digunakan untuk orang yang sudah lulus S3. Posisinya seperti dokter gigi, peneliti, dosen, dan beberapa formasi lain yang memungkinkan untuk dimasuki. Jadi setiap golongan memiliki batasan usia yang berbeda-beda.

2. Tidak Boleh Ikut Partai Politik atau Sejenisnya

Jika ingin mendaftar CPNS, maka tidak boleh ikut partai politik apa pun. Ini merupakan syarat wajib lainnya selain batas umur CPNS yang telah ditentukan sedemikian rupa. Jika sudah terlanjur mengikuti partai politik, maka harus keluar agar statusnya menjadi nonaktif dan tidak ada kaitan lagi.

3. Bukan PNS, CPNS, Polisi, atau TNI Aktif

Pendaftar CPNS haruslah orang yang belum tergabung dalam satuan pemerintah. Misal TNI, Polisi, PNS, CPNS, atau pegawai pemerintah lainnya. Ini artinya para anggota instansi tersebut harus memberi peluang bagi masyarakat lainnya untuk ikut tergabung dalam jajaran pegawai negara. Jika hal ini dilanggar, maka resikonya akan besar.

4. Belum Pernah Dipenjara Selama Dua Tahun

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah tidak boleh dipenjara selama dua tahun. Jika memiliki catatan kriminal dengan penjara melebihi dua tahun, maka tidak akan bisa mendaftar. Saat pada proses seleksi administrasi, pendaftar yang melanggar syarat ini akan otomatis dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan prosesnya.

5. Sehat Secara Fisik dan Mental

Pendaftar CPNS haruslah sehat secara fisik maupun mental. Semua hal ini akan di tes terlebih dahulu selama proses pendaftaran dan seleksi. Jika memiliki catatan kesehatan fisik yang ternyata kurang, maka akan ada pertimbangan lebih berdasarkan peraturan dalam persyaratan. Begitu juga dengan kesehatan mental.

Peserta CPNS haruslah sehat secara mental dan tidak memiliki gangguan mental apa pun. Jika memiliki satu saja gangguan mental, maka bisa mengurangi poin untuk diterima sebagai CPNS. Kesehatan fisik dan mental termasuk dalam unsur utama persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS.

Inilah penjelasan lengkap mengenai batas umur CPNS dan syarat pendaftaran lainnya. Semua syarat tersebut harus diperhatikan dan dilengkapi dengan sebaik-baiknya. Hal ini dimaksudkan agar saat melakukan pendaftaran di situs SSCASN, peserta sudah siap dan tidak ada syarat yang belum dipenuhi.