Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru 2018 Terbaru

Syarat-Syarat Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru 2018 -Kabar gembira bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, pasalnya untuk mengisi kuota serifikasi guru 2018, Dirjen GTK sudah mengeluarkan surat edaran tentang pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan (kalau pada tahun 2017 dan sebelumnya program yang ada yaitu Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru disingkat PLPG). Apa sih dasar penetapan calon peserta sertifikasi guru jalur pola PPG Dalam Jabatan 2018?, berdasarkan Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tertanggal 15 Februari 2018, persyaratan calon peserta PPG 2018 adalah seperti di bawah ini.
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

B. Persyaratan administrasi bagi calon peserta PPG 2018

Calon peserta PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.

2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). 

7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

11. Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

Demikian Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta PPG/PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat.