Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

19 Tanya Jawab tentang PIP melalui KIP

Tanya Jawab tentang Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)_ Apa itu PIP dan apa itu KIP masih sering dipertanyakan oleh masyarakat, karena jika didengar sekilas memang antara PIP dengan KIP hampir sama. Namun PIP dan KIP jelas beda, di mana PIP yang merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah nama programnya, sedangkan KIP yang merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar adalah bentuk kartu hasil dari/perwujudan dari PIP. Untuk lebih jelasnya, silakan simak 10 tanya jawab tentang PIP dan KIP di bawah ini.
10 Tanya Jawab tentang PIP melalui KIP Tahun 2016/2017

1. Apa pengertian Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar disingkat PIP adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019).

2. Apa Tujuan Program Indonesia Pintar? 
Tujuan PIP yaitu:
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
3. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima KIP, atau yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (misalnya dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sejak akhir 2014

4. Mengapa anak usia sekolah diberi Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama).

5. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?
Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

6. Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?

Persamaan:

Program BSM (2008-2014) disempurnakan melalui dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar dan salah satunya merupakan program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak yang berhak terutama dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera/KKS dan kriteria lain yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui penerbitan KIP sebagai penanda/identitas bagi anak.

Perbedaan:
Apakah Program Indonesia Pintar sama dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebelumnya? Apa persamaan dan perbedaannya?
Program BSM
  • Bermanfaat bagi 11, 2 juta anak (Tahun 2014)
  • Penerima hanya siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan formal
  • Penanda: KPS yang dimiliki rumah tangga
Program PIP (melalui KIP)
  • 20, 3 juta anak
  • Bermanfaat bagi 19,5 juta anak (Tahun 2016)
  • Penerima terdiri atas: Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang bersekolah di lembaga pendidikan formal dan non formal serta anak tidak sekolah  (usia 6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan sebelumnya. 
  • KIP diberikan kepada setiap anak usia sekolah usia 6-21 tahun
7. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
Tujuan dari PIP melalui KIP adalah sebagai berikut:
  • Menghilangkan hambatan anak (usia sekolah) secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka  memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
  • Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
  • Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12  tahun).
8. Siapa saja sasaran penerima Kartu Indonesia Pintar/KIP?
Untuk tahun 2016, KIP akan diberikan kepada 19,5 juta anak usia sekolah (6-21 tahun)  baik dari keluarga/rumah tangga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

9. Apa saja kriteria/ siswa penerima KIP?
Kriteria siswa penerima Kartu Indonesia Pintar adalah sebagai berikut:
  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima bantuan BSM.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial.
  • /Anak/santri usia 6-21 tahun dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Madrasah) melalui jalur usulan Madrasah.
  • Siswa Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/ bencana alam.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.

10. Berapa jumlah bantuan  Kartu Indonesia Pintar?

a. Bantuan KIP sebesar Rp 225.000; ( Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :
  • SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
  • Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn)
  • Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula
b. Bantuan KIP sebesar Rp 375.000; ( Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :
  • SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
  • Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn)
  • Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha
c. Bantuan KIP sebesar Rp 500.000; ( Lima ratus ribu rupiah ) per 1 semester (6 bulan) bagi pelajar/siswa :
  • SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
  • Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn)
  • Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus

11. Apakah anak yang putus/ tidak lagi sekolah tetapi mendapatkan KIP masih berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Untuk anak usia sekolah yang tidak lagi sekolah tetapi mempunyai KIP, maka anak berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan tunai tersebut apabila anak mendaftarkan dirinya ke lembaga pendidikan formal atau non formal seperti telah disebutkan diatas. Pemegang KIP berhak menerima selama aktif belajar di satuan program/pendidikan formal atau non formal di bawah Kemdikbud/Kemenag.

12. Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki KKS? Apakah KKS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya untuk mendapatkan bantuan tunai tersebut. Anak/ dapat membawa KKS/KPS yang dimiliki (beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke lembaga pendidikan formal atau non formal untuk kemudian di data oleh lembaga pendidikan tersebut dan direkapitulasi sebagai calon penerima  bantuan  Program Indonesia Pintar.

Keluarga miskin yang tidak menerima KKS dan memerlukan KIP buat pendidikan anak-anak mereka, dapat mengajukan usulan untuk menjadi calon penerima KIP/PIP ke sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar, selama anak/keluarga memenuhi kriteria anak penerima PIP seperti yang telah ditetapkan sebelumnya (misalnya dari keluarga PKH, korban bencana alam, tinggal di Panti Asuhan/Sosial dll) melalui jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren.

Usulan untuk dapat memperoleh manfaat PIP di 2016 melalui mekanisme/jalur usulan sekolah/madrasah/pondok pesantren dapat diakomodasi setelah semua anak penerima KIP melaporkan kartu yang mereka terima kepada sekolah/lembaga pendidikan tempat anak terdaftar.

KIP bagi anak tersebut di atas, diberikan di tahun anggaran berikutnya

13. Bagaimana jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS? Apakah KIP dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar?
Jika anak memiliki KIP tetapi orang tuanya tidak memiliki KKS, maka anak tetap dapat menerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 selama anak terdaftar atau mendaftarkan diri ke sekolah/lembaga pendidikan lainnya.

14. Bagaimana jika KIP hilang?
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang saat ini belum bisa digantikan.

15. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
KIP diberikan kepada anak usia 6 – 21 tahun sebagai identitas/penanda bahwa anak berhak untuk mendapatkan bantuan PIP sampai anak lulus jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat. Anak bisa mendapatkan bantuan/dana KIP jika anak terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal dan kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud atau Kementerian Agama/Kemenag.

16. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar disalurkan?
Bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan dua kali dalam satu tahun.  Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus/September dan pembayaran Semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

17. Bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar KIP?
Setelah menerima pemberitahuan dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal tempat anak terdaftar, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat program KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima bantuan PIP dari lembaga pendidikan formal ataupun non formal, dan salah satu bukti identitas lainnya (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll) ke lembaga penyalur yang ditunjuk.

18. Lembaga Penyalur mana saja yang ditunjuk untuk menyalurkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)  ?
Lembaga penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama berbeda-beda tergantung lembaga penyalur yang terpilih dalam proses seleksi lembaga penyalur yang dilakukan oleh kementerian pelaksana program.

19. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP  ini dapat digunakan?
Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:
  • Pembelian buku dan alat tulis sekolah
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
  • Biaya transportasi ke sekolah
  • Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
  • Biaya kursus/les tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah