Dampak Psikologis dan Organisasional Kepala Sekolah Kembali Menjadi Guru dalam Perspektif Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Daftar Isi
 Dampak Psikologis dan Organisasional Kepala Sekolah Kembali Menjadi Guru dalam Perspektif Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025_Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan penugasan guru dengan masa waktu tertentu. Konsekuensinya, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas wajib kembali menjalankan fungsi sebagai guru. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan mendorong profesionalisme dan regenerasi kepemimpinan sekolah. Namun, dalam praktiknya, transisi peran tersebut menimbulkan berbagai dampak psikologis dan organisasional, baik bagi kepala sekolah definitif maupun mantan kepala sekolah yang kembali menjadi guru. Artikel ini menggunakan pendekatan analitis-kualitatif berbasis kajian kebijakan dan fenomena lapangan untuk mengkaji dampak tersebut serta implikasinya terhadap budaya organisasi sekolah. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan transisi psikologis dalam regulasi berpotensi melemahkan efektivitas kepemimpinan dan iklim kerja sekolah.
Dampak Psikologis dan Organisasional Kepala Sekolah Kembali Menjadi Guru dalam Perspektif Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

1. Pendahuluan

Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam menentukan mutu pengelolaan satuan pendidikan. Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural permanen, melainkan tugas tambahan guru dengan masa penugasan terbatas. Kebijakan ini mencerminkan upaya reformasi tata kelola kepemimpinan sekolah yang lebih profesional dan akuntabel.

Namun demikian, perubahan kebijakan tersebut memunculkan dinamika baru di tingkat satuan pendidikan, khususnya ketika kepala sekolah yang telah selesai masa tugasnya kembali menjadi guru di sekolah yang sama dan/atau mutasi di satuan pendidikan lainnya. Fenomena ini menimbulkan persoalan psikologis, relasional, dan budaya organisasi yang belum banyak dikaji secara mendalam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan menganalisis dampak transisi peran kepala sekolah kembali menjadi guru dalam perspektif kebijakan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

2. Kerangka Kebijakan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa:

  1. Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan.

  2. Masa penugasan bersifat terbatas dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

  3. Setelah masa tugas berakhir, kepala sekolah kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Secara konseptual, kebijakan ini menempatkan kepemimpinan sekolah sebagai fungsi profesional, bukan sebagai status hierarkis permanen. Namun, regulasi tersebut lebih menekankan aspek administratif dan struktural, sementara aspek transisi peran dan kesiapan psikologis belum diatur secara eksplisit.

3. Dampak terhadap Kepala Sekolah Definitif

3.1 Tekanan Psikologis dan Rasa Canggung

Kepala sekolah definitif yang memimpin mantan kepala sekolah sering menghadapi tekanan psikologis berupa rasa canggung dan ketidaknyamanan relasional. Kondisi ini dipicu oleh relasi masa lalu, senioritas, dan persepsi sosial di lingkungan sekolah. Akibatnya, kepala sekolah definitif berpotensi mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan secara tegas dan objektif.

3.2 Lemahnya Otoritas Kepemimpinan

Kehadiran mantan kepala sekolah sebagai guru dapat mengaburkan batas peran dan kewenangan. Dalam beberapa kasus, muncul kepemimpinan informal yang memengaruhi pengambilan keputusan sekolah. Hal ini berpotensi melemahkan legitimasi kepemimpinan kepala sekolah definitif dan mengganggu stabilitas organisasi sekolah.

4. Dampak terhadap Mantan Kepala Sekolah yang Kembali Menjadi Guru

4.1 Beban Mental dan Krisis Identitas Profesional

Perubahan peran dari kepala sekolah menjadi guru menuntut penyesuaian psikologis yang signifikan. Mantan kepala sekolah berpotensi mengalami krisis identitas profesional, ditandai dengan rasa kehilangan otoritas, penurunan harga diri, dan tekanan emosional akibat perubahan status kerja.

4.2 Konflik Peran dalam Praktik Profesional

Dalam praktiknya, mantan kepala sekolah menghadapi dilema antara bersikap pasif (takut dianggap mencampuri urusan pimpinan baru) untuk menghindari konflik atau tetap aktif berdasarkan pengalaman kepemimpinan sebelumnya dan/atau terlalu dominan, sulit melepaskan kebiasaan memimpin

Kedua sikap ekstrem tersebut dapat berdampak negatif terhadap dinamika kerja kolektif guru dan iklim kolaboratif di sekolah.

5. Implikasi terhadap Budaya Organisasi Sekolah

Dampak psikologis individu tersebut berimplikasi secara sistemik terhadap budaya organisasi sekolah. Ketegangan relasional, komunikasi yang tidak terbuka, serta ketidakjelasan peran berpotensi mengalihkan fokus sekolah dari peningkatan mutu pembelajaran menuju pengelolaan konflik internal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat pencapaian tujuan pendidikan.

6. Diskusi

Temuan analitis ini menunjukkan bahwa meskipun Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah memberikan landasan regulatif yang jelas, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan non-teknis yang signifikan. Regulasi belum secara eksplisit mengakomodasi aspek psikologis dan budaya organisasi dalam transisi peran kepala sekolah. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya membutuhkan kejelasan struktural, tetapi juga pendekatan humanistik dalam pelaksanaannya.

7. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kepala sekolah kembali menjadi guru merupakan konsekuensi logis dari kebijakan penugasan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Namun, tanpa pendampingan transisi peran yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan beban mental, melemahkan kepemimpinan, dan mengganggu iklim organisasi sekolah.

Rekomendasi yang dapat meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan pendampingan transisi peran kepala sekolah.

  2. Penguatan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah definitif.

  3. Penegasan budaya profesional bahwa jabatan kepala sekolah bersifat temporer dan fungsional.

Posting Komentar