Resmi! SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026: Upacara Bendera Setiap Senin, Ikrar Pelajar Indonesia, dan Lagu Rukun Sama Teman

Daftar Isi
SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026: Upacara Bendera Setiap Senin, Ikrar Pelajar Indonesia, dan Lagu Rukun Sama Teman_Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah pada 23 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat pendidikan karakter, nasionalisme, serta jiwa patriotisme peserta didik sejak usia sekolah.
SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026: Upacara Bendera Setiap Senin, Ikrar Pelajar Pancasila, dan Lagu Rukun Sama Teman

Dalam surat edaran yang diterbitkan di Jakarta tersebut ditegaskan bahwa upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi di seluruh satuan pendidikan. Selain itu, terdapat penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme murid.

Tidak hanya mengatur tata pelaksanaan upacara, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga memuat ketentuan penguatan budaya sekolah. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi s.id/lagurukunsamateman , sebagai sarana menumbuhkan sikap kebersamaan, toleransi, dan persatuan di lingkungan sekolah.

Bunyi Ikrar Pelajar Pancasila

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  • belajar dengan baik;

  • menghormati orang tua;

  • menghormati guru;

  • rukun sama teman; dan

  • mencintai tanah air Indonesia.

Link Lagu Rukun Sama Teman


Salinan SE Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026


MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
    di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

  7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penguatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme, dengan ini kami menghimbau Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerja Saudara, hal sebagai berikut.

  1. Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.

  2. Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut.

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

  • belajar dengan baik;

  • menghormati orang tua;

  • menghormati guru;

  • rukun sama teman; dan

  • mencintai tanah air Indonesia.

  1. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 23 Januari 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia

(tanda tangan dan stempel)

Tembusan:

  1. Menteri Dalam Negeri

  2. Gubernur

  3. Bupati/Wali Kota

Download SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026


Posting Komentar