Surat Pemberitahuan Pengisian Nilai Rapor Peserta Didik melalui Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026

Daftar Isi
 Admin ingin membagikan informasi penting terkait pengisian nilai rapor peserta didik melalui aplikasi e-Rapor SMA sebagai bagian dari data pendukung SNPMB Tahun 2026. Informasi ini merujuk pada Surat Pemberitahuan Nomor: 3188/C5/DM.00.05/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aplikasi e-Rapor SMA merupakan aplikasi resmi yang digunakan sebagai mekanisme pengisian nilai rapor peserta didik yang menjadi data dukung SNPMB Tahun 2026. Oleh karena itu, satuan pendidikan diimbau untuk menggunakan e-Rapor SMA versi terbaru, melakukan pembaruan aplikasi bila masih menggunakan versi lama, serta memastikan seluruh data nilai peserta didik telah tersinkron dengan Dapodik secara lengkap.

Melalui postingan ini, admin berharap informasi yang dibagikan dapat menjadi perhatian dan bahan tindak lanjut bagi sekolah serta pihak terkait agar proses pengisian dan sinkronisasi nilai rapor berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Untuk informasi lengkap dan detail teknis, silakan mencermati isi surat pemberitahuan berikut ini. Semoga bermanfaat.

Surat Pemberitahuan Pengisian Nilai Rapor Peserta Didik melalui Aplikasi e-Rapor SMA untuk SNPMB Tahun 2026
Berdasarkan surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4714/J1/DS.00.02/2025 tanggal 13 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik sebagai Data Dukung SNPMB Tahun 2026, kami sampaikan bahwa aplikasi e-Rapor SMA merupakan aplikasi resmi yang digunakan sebagai mekanisme pengisian nilai rapor peserta didik yang menjadi bagian dari data dukung SNPMB.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan dapat menggunakan aplikasi e-Rapor SMA versi 2025 dalam proses pengisian nilai rapor peserta didik, aplikasi dapat diunduh melalui tautan https://sma.kemendikdasmen.go.id/erapor 
  2. Satuan pendidikan yang saat ini masih menggunakan aplikasi e-Rapor SMA versi 23.2 dihimbau untuk segera melakukan pembaruan dengan mengunduh e-Rapor SMA versi 2025;
  3. Satuan pendidikan memastikan seluruh data nilai pada aplikasi e-Rapor SMA telah disinkronkan secara lengkap dan sesuai dengan data peserta didik pada Dapodik, mulai semester 1 sampai dengan semester 5;
  4. Satuan pendidikan yang menggunakan sistem e-Rapor dalam pengisian PDSS (Pangkalan Data Siswa dan Sekolah) akan mendapatkan tambahan kuota 5% dari kuota dasarnya;
  5. Monitoring penggunaan Aplikasi e-Rapor SMA dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui tautan: https://s.id/dashboarderaporsma 
  6. Satuan pendidikan pengguna e-Rapor SMA yang belum terdata pada dashboard dapat mengisi formulir pendataan melalui tautan: https://s.id/pendataaneraporsma 

Posting Komentar