Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan menegaskan arah pembelajaran yang lebih berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, sejalan dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan murid di abad ke-21.
Hakikat Standar Proses Pendidikan
Standar Proses didefinisikan sebagai kriteria minimal proses pembelajaran yang harus dipenuhi untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini tidak hanya mengatur apa yang diajarkan, tetapi bagaimana pembelajaran dirancang, dilaksanakan, dan dinilai secara utuh
Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, Standar Proses mencakup tiga komponen utama, yaitu:
Perencanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran
Ketiga komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam praktik pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.
Prinsip Pembelajaran: Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan
Salah satu penguatan penting dalam regulasi ini adalah penegasan prinsip pembelajaran yang berorientasi pada pemuliaan murid secara holistik, melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga
Berkesadaran
Pembelajaran membantu murid memahami tujuan belajar sehingga mereka termotivasi, aktif, dan mampu mengatur proses belajarnya sendiri. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya pusat pengetahuan, melainkan fasilitator yang menumbuhkan kesadaran belajar murid.Bermakna
Pembelajaran dinyatakan bermakna ketika murid mampu mengaitkan materi pelajaran dengan kehidupan nyata dan konteks lintas disiplin ilmu. Pengetahuan tidak berhenti pada hafalan, tetapi diterapkan dan dikonstruksi menjadi pemahaman baru.Menggembirakan
Proses belajar dirancang agar menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Lingkungan belajar yang positif menjadi prasyarat tumbuhnya minat, rasa ingin tahu, dan keberanian murid untuk bereksplorasi.
Perencanaan Pembelajaran: Lebih Sederhana, Lebih Bermakna
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas profesional pendidik untuk merumuskan tujuan, langkah, dan penilaian pembelajaran
Dokumen perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat:
Tujuan pembelajaran, yang mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi
Langkah pembelajaran, yang memberi pengalaman belajar bermakna
Penilaian atau asesmen pembelajaran, yang selaras dengan tujuan belajar
Pendekatan ini menegaskan bahwa perencanaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat reflektif bagi guru untuk memastikan pembelajaran relevan dengan karakteristik murid dan kondisi satuan pendidikan.
Pelaksanaan Pembelajaran: Mewujudkan Pengalaman Belajar Utuh
Pelaksanaan pembelajaran diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif
Dalam pelaksanaannya, pendidik berperan melalui:
Keteladanan, dengan menunjukkan perilaku mulia dan sikap saling menghargai
Pendampingan, melalui dukungan dan bimbingan yang mendorong keaktifan murid
Fasilitasi, dengan menyediakan akses dan ruang bagi murid untuk mengembangkan strategi belajarnya sendiri
Lebih lanjut, pengalaman belajar murid diarahkan pada tiga tahapan utama:
Memahami – membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber
Mengaplikasi – menggunakan pengetahuan dalam konteks nyata
Merefleksi – mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar
Pendekatan ini memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter, kompetensi, dan kemandirian murid.
Kerangka Pembelajaran: Kolaboratif dan Kontekstual
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 juga memperkenalkan kerangka pembelajaran yang meliputi
Praktik pedagogis yang berfokus pada pengalaman belajar
Kemitraan pembelajaran antara pendidik, murid, orang tua, dan masyarakat
Lingkungan pembelajaran fisik, virtual, dan sosial
Pemanfaatan teknologi, baik digital maupun nondigital
Kerangka ini menegaskan bahwa pembelajaran tidak lagi terisolasi di ruang kelas, tetapi terhubung dengan ekosistem belajar yang lebih luas.
Penilaian Proses Pembelajaran: Budaya Refleksi dan Perbaikan Berkelanjutan
Penilaian dalam regulasi ini tidak hanya berfokus pada hasil belajar murid, tetapi juga pada proses pembelajaran itu sendiri
Penilaian proses dilakukan melalui refleksi diri pendidik paling sedikit satu kali setiap semester.
Menariknya, penilaian proses pembelajaran dapat melibatkan:
Sesama pendidik, untuk membangun budaya saling belajar
Kepala satuan pendidikan, melalui supervisi akademik yang reflektif
Murid, sebagai bentuk pembelajaran partisipatif dan penghargaan terhadap suara murid
Pendekatan ini mendorong sekolah menjadi organisasi pembelajar yang terus bertumbuh dan berbenah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan menandai penguatan arah pembelajaran nasional yang lebih manusiawi, reflektif, dan kontekstual. Bagi guru dan kepala sekolah, regulasi ini bukan sekadar aturan baru, melainkan panduan strategis untuk menghadirkan pembelajaran yang benar-benar berpihak pada murid.
Dengan memahami dan mengimplementasikan standar proses ini secara konsisten, satuan pendidikan diharapkan mampu melahirkan generasi pembelajar sepanjang hayat yang berkarakter, kompeten, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Silakan Download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan
