Download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)

Daftar Isi
 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026: Kolaborasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu_Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah dan satuan pendidikan. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu.
Download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)

Peraturan ini menjadi landasan hukum penting dalam membangun kolaborasi strategis antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai mitra nonpemerintah untuk mendukung program prioritas pendidikan secara terarah, transparan, dan berkelanjutan.

Latar Belakang Diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026

Permendikdasmen ini lahir dari kesadaran bahwa tantangan pendidikan nasional semakin kompleks. Kesenjangan mutu, keterbatasan sarana prasarana, serta kebutuhan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan memerlukan dukungan lintas sektor.

Pemerintah memandang bahwa partisipasi publik perlu difasilitasi secara sistematis agar:

  • Tepat sasaran,

  • Berbasis data,

  • Akuntabel, dan

  • Memberikan dampak jangka panjang.

Inilah yang kemudian diwujudkan melalui program Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB).

Apa Itu Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)?

PSPB adalah program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi semua.

Partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk:

  • Bantuan barang, dan/atau

  • Bantuan jasa

yang secara langsung mendukung peningkatan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Dengan PSPB, kontribusi masyarakat dan mitra tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dalam satu sistem nasional.

Prinsip Penyelenggaraan PSPB

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa PSPB diselenggarakan berdasarkan lima prinsip utama:

  1. Berbasis data
    Seluruh perencanaan dan penyaluran bantuan didasarkan pada data pendidikan yang tervalidasi dan mutakhir.

  2. Tepat sasaran
    Bantuan diberikan sesuai kebutuhan nyata satuan pendidikan, pendidik, dan peserta didik.

  3. Akuntabel
    Program dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Berkesinambungan
    Bantuan tidak bersifat sesaat, tetapi dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang.

  5. Partisipatif
    Mendorong keterlibatan luas dari masyarakat, swasta, komunitas, dan mitra pembangunan.

Siapa Saja yang Terlibat dalam PSPB?

Program PSPB melibatkan tiga unsur utama:

1. Pemberi Bantuan

Pemberi bantuan dapat berasal dari:

  • BUMN dan BUMD,

  • Perusahaan swasta nasional maupun internasional,

  • LSM, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil,

  • Yayasan sosial dan filantropi,

  • Organisasi internasional,

  • Individu atau kelompok masyarakat.

2. Lembaga Penyalur Bantuan

Lembaga penyalur bertugas mengelola dan menyalurkan bantuan dalam bentuk barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan penerima.

3. Penerima Bantuan

Penerima bantuan meliputi:

  • Satuan pendidikan,

  • Pendidik dan tenaga kependidikan,

  • Peserta didik,

  • Pihak lain yang ditetapkan oleh Kementerian.

Semua penerima harus terdaftar dalam sistem pendataan pendidikan dan telah diverifikasi kebutuhannya.

Peran Strategis Kementerian dan Pemerintah Daerah

Dalam PSPB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan sebagai fasilitator utama, antara lain dengan:

  • Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan,

  • Mengembangkan dan mengelola Sistem Informasi PSPB,

  • Memverifikasi mitra kontributor,

  • Menetapkan penerima bantuan,

  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan nasional.

Pemerintah daerah juga dilibatkan untuk memastikan program berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.

Tahapan Penyelenggaraan PSPB

PSPB diselenggarakan melalui empat tahapan utama:

  1. Perencanaan
    Meliputi identifikasi kebutuhan penerima dan penyusunan paket bantuan.

  2. Pelaksanaan
    Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang jelas.

  3. Pemantauan
    Bertujuan memastikan kesesuaian antara rencana dan realisasi bantuan.

  4. Pelaporan
    Semua kegiatan didokumentasikan dan dilaporkan secara transparan.

Tahapan ini dirancang untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program.

Sistem Informasi PSPB: Transparansi dan Akuntabilitas

Permendikdasmen ini juga mengatur pengelolaan Sistem Informasi PSPB, yang berfungsi untuk:

  • Menyajikan data kebutuhan bantuan,

  • Menerima pendaftaran mitra kontributor,

  • Memfasilitasi komunikasi antarpihak,

  • Memantau pelaksanaan program,

  • Menerima laporan dan pengaduan.

Sistem ini menjadi tulang punggung transparansi dan pengawasan publik.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan bahwa pendidikan bermutu adalah hasil kerja bersama. Melalui Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu, pemerintah membuka ruang kolaborasi luas yang terkelola dengan baik, berbasis data, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Bagi satuan pendidikan, peraturan ini membuka peluang dukungan yang lebih adil dan terarah. Bagi masyarakat dan dunia usaha, PSPB menjadi wadah resmi untuk berkontribusi nyata dalam memajukan pendidikan Indonesia.

Pendidikan bermutu bukan hanya tujuan, tetapi gerakan bersama seluruh bangsa.

Silakan Download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)