Surat Edaran Verval Data Satuan Pendidikan dan Data Peserta Didik sebagai data dukung SNPMB Tahun 2026
Berdasarkan Surat Nomor 4714/J1/DS.00.02/2025 dan diperkuat dengan Surat Nomor 3188/C5/DM.00.05/2025, ditegaskan bahwa data SNPMB 2026 bersumber dari Dapodik/EMIS dan pengisian nilai rapor melalui aplikasi resmi seperti e-Rapor SMA, e-Rapor SMK, dan Rapor Digital Madrasah (RDM). Oleh karena itu, sekolah wajib memastikan sinkronisasi data, validitas NIK dan NISN peserta didik, kesesuaian jurusan, serta kelengkapan isian nilai rapor sesuai ketentuan.
Melalui artikel ini, admin berharap informasi terkait jadwal verval SNPMB 2026, pengisian e-Rapor, dan pemutakhiran data peserta didik dapat dipahami dengan baik dan segera ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan. Silakan simak dan cermati isi surat pemberitahuan di bawah ini sebagai acuan resmi agar proses pendataan SNPMB 2026 berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
- Satuan pendidikan memastikan melakukan sinkronisasi Dapodik/EMIS paling lambat tanggal 31 Desember 2025 pukul 23.59 WIB;
- Satuan pendidikan harus memastikan validitas NIK dan identitas peserta didik di Dapodik/EMIS merujuk dokumen kependudukan dari peserta didik. Perbaikan data identitas peserta didik meliputi: NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui aplikasi Arsip NISN pada tautan https://nisn.data.kemdikbud.go.id atau oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada tautan https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id
- Satuan pendidikan harus memastikan validitas NISN peserta didik. Jika ditemukan NISN yang belum valid, verifikasi dan validasi NISN dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada tautan https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id
- Satuan pendidikan harus memastikan kesesuaian data jurusan peserta didik. Jika ditemukan data jurusan yang tidak sesuai, pemutakhiran data jurusan dilakukan melalui mekanisme pendataan Dapodik/EMIS;
- Satuan pendidikan harus memastikan validitas data identitas satuan pendidikan. Jika ditemukan data satuan pendidikan yang tidak sesuai, pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan melalui aplikasi VervalSP pada tautan https://vervalsp.data.kemendikdasmen.go.id
- Satuan pendidikan harus memastikan data akreditasi satuan pendidikan. Pemutakhiran data akreditasi satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme BAN-PDM;
- Satuan pendidikan harus memastikan isian rapor peserta didik melalui mekanisme pengisian e Rapor SMA, e-Rapor SMK, atau Rapor Digital Madrasah (RDM); dan
- Bagi calon peserta SNPMB (UTBK-SNBT) yang telah lulus dari satuan pendidikan, pemutakhiran data identitas, data jurusan peserta didik, serta verifikasi dan validasi NISN dapat diakukan secara mandiri oleh pesreta didik melalui aplikasi Verval Lulusan pada tautan https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/ paling lambat tanggal 6 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Posting Komentar