Download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pemimpin pembelajaran yang bertanggung jawab atas proses pendidikan di sekolah. Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah diharapkan memiliki kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan supervisi akademik yang kuat guna mendorong peningkatan hasil belajar peserta didik dan penguatan karakter.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci ketentuan penugasan guru sebagai kepala sekolah, mulai dari persyaratan calon kepala sekolah, mekanisme seleksi, penetapan penugasan, masa tugas, hingga evaluasi kinerja. Pengaturan yang jelas ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta satuan pendidikan dalam melaksanakan proses penugasan kepala sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan tercipta sistem penugasan kepala sekolah yang transparan, objektif, dan akuntabel. Implementasi regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya transformasi pendidikan nasional untuk menghadirkan kepala sekolah yang profesional, adaptif, dan mampu memimpin pembelajaran yang bermutu di sekolah.
Kapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Mulai Berlaku?
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, sepanjang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ringkasan Isi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 per Bab
Bab I Ketentuan Umum
Mengatur definisi dan istilah penting seperti kepala sekolah, guru, satuan pendidikan, pelatihan bakal calon kepala sekolah, ASN, PNS, PPPK, pemerintah daerah, dan kementerian.
Bab II Penyediaan Calon Kepala Sekolah
Mengatur tahapan penyediaan calon kepala sekolah melalui pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon. Bab ini memuat persyaratan bakal calon kepala sekolah, mekanisme pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Bab III Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Menjelaskan mekanisme penugasan guru ASN dan non-ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat, serta Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Bab IV Masa Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Menetapkan masa penugasan kepala sekolah maksimal 2 periode berturut-turut, dengan setiap periode selama 4 tahun, termasuk ketentuan perpanjangan, pemindahan, dan penugasan kembali berdasarkan kinerja.
Bab V Pemberhentian Kepala Sekolah
Mengatur alasan pemberhentian kepala sekolah, seperti berakhirnya masa penugasan, pelanggaran disiplin, hasil penilaian kinerja yang tidak memenuhi ketentuan, atau alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Bab VI sampai Bab IX
Mengatur penjaminan mutu, pendanaan, ketentuan peralihan bagi kepala sekolah yang masih menjabat, serta ketentuan penutup yang menegaskan pencabutan peraturan sebelumnya.
Poin Penting Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 antara lain:
Kepala sekolah merupakan tugas tambahan guru, bukan jabatan struktural.
Penugasan kepala sekolah wajib melalui pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Penilaian kinerja menjadi dasar utama dalam perpanjangan atau pemberhentian penugasan.
Masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal 2 periode.
Penugasan dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis sistem informasi.
Pemerintah daerah berperan penting dalam pemetaan kebutuhan dan pengusulan calon kepala sekolah.
Kesimpulan dan Implikasi bagi Guru dan Kepala Sekolah
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem penugasan kepala sekolah yang profesional dan berorientasi pada mutu pembelajaran. Guru yang berminat menjadi kepala sekolah perlu mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi kompetensi kepemimpinan, pengalaman manajerial, maupun kesiapan mengikuti pelatihan calon kepala sekolah.
Bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, peraturan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kinerja, integritas, dan komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Sementara itu, bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan, regulasi ini menjadi pedoman utama untuk memastikan proses penugasan kepala sekolah berjalan adil, akuntabel, dan selaras dengan arah transformasi pendidikan nasional.

Posting Komentar